Minggu, November 12, 2006

Cepat Tidur

Cepat tidur.. hari semakin malam

Jangan sampai engkau kehilangan mimpi-mimpi mu


Cepat….

Semakin cepat engkau tidur semakin banyak mimpi yang dapat engkau raih


Cepat tidur.. hari semakin malam

Jangan sampai mimpi-mimpi mu terputus

Sehingga kau tak dapat menyelesaikan mimpi-mimpi itu


Cepat tidur…

Mimpi-mimpi mu tak sabar menunggu

Jangan sampai mimpi-mimpi itu meninggalkanmu

Sehingga kau harus memulai mimpi yang baru


Cepat tidur…

Cepat selesaikan mimpi-mimpi mu..

Agar engkau mendapatkan akhir dari mimpi itu

Sehingga keesokan harinya engkau dapat tersenyum menyapa pagi

Dan tersadar bahwa engkau hidup bukan dalam dunia mimpi

Poligini vs Poliandri

Mendengar istilah Poliandri jadi teringat dengan Pak Siahaan, roommate gw di Batam. Istrinya yang tingal dikampung tertangkap basah selingkuh dengan mantan pacarnya. Dengan hati besarnya Pak Siahaan mau memaafkan kelakuan sang istri dengan syarat dia tidak mengulanginya lagi. Tapi ketika sang istri diminta meninggalkan dan melupakan mantan pacarnya, dia malah menawarkan Poliandri.

Gila…., sinting.… itu ungkapan yang keluar dari mulut Pak Siahaan mendengar hal itu. Kalau Poligini/Poligami itu sudah banyak kita dengar tapi kalau ini???? Cerai itu yang akhirnya keluar dari mulut Pak Siahaan yang merasa telah dipermalukan dan terhina dengan kelakuan sang istri.
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami (atau istri, sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi

Agama Islam memperbolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu sampai empat orang wanita dengan persyaratan laki-laki tersebut harus mampu berbuat adil kepada wanita-wanita yang dinikahi

Poliandri = Zina.
Praktek poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan. Keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.
Dalam syariat Islam, jangankan poliandri, melamar wanita yang sedang dalam lamaran orang lain pun hukumnya haram. Termasuk melamar wanita yang sudah dicerai suaminya, selama masa iddah belum selesai, juga haram hukumnya. Apalagi sampai menikahi isteri orang, maka keharamannya dua kali lipat